Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan partisipasi maksimal masyarakat dalam pesta demokrasi daerah. "Penetapan libur nasional ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024," ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di Jakarta. ## Cakupan Pilkada Serentak 2024 Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di: - 171 kabupaten - 41 kota - 20 provinsi Total ada 232 daerah yang akan memilih kepala daerah baru secara bersamaan. Ini merupakan gelombang pertama Pilkada serentak nasional setelah penundaan akibat pandemi COVID-19. ## Himbauan Kepada Masyarakat Komisi Pemilihan Umu...